SERANG - Menyikapi maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Ditreskrimsus Polda Banten ikuti Rapat Koordinasi upaya penanggulangan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melalui zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di ruang Aula Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis (04/03/2021) pukul 15.00 wib.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan bahwa rakor tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kegiatan PETI.
"Aktifitas Peti adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang ada dan tindakan yang berdampak terhadap kerusakan ekosisitem yang ada. Oleh karena itu tadi kami mendengarkan paparan update data inventarisasi PETI Minerba di wilayah Regional Jawa, NTB dan NTT yang disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Dr. Lana Saria ,M.S.i," kata Joko.
Joko juga menyampaikan jika dalam rakor tersebut juga mendapatkan arahan dari Dirtipidter Bareskrim Polri.
"Tadi juga kami mendapatkan beberapa arahan dari Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto diantaranya agar dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang terkait penerbitan perijinan yang saat ini dikeluarkan oleh Kementerian, terhadap kegiatan peti emas lobang lobang penambangan harus ditutup permanen karena sangat berbahaya yang dapat menyebabkan bencana, bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan emas sangat merusak lingkungan khususnya Mercury dan akan dibuat Satgas terkait Mercury," terang Joko.
Joko juga menyampaikan bahwa dalam rakor tersebut, pihaknya juga memaparkan tentang penanganan kasus PETI tahun 2021.
"Sampai bulan Maret 2021, Ditreskrimsus Polda Banten sudah menerima sebanyak 7 Laporan Polisi. Diantaranya 1 LP pengolahan emas dengan menggunakan Mercury dengan BB Mercury sebanyak 40 Kg, dengan tersangka sebanyak 4 orang, 3 LP Peti batu andesit, 1 LP Peti pasir. Dan kami juga mendapatkan keluhan dari para pengusaha tambang perorangan dengan adanya sistem perubahan perijinan karena harus mengurus birokrasi ke Jakarta," tutur Joko.
Terakhir Joko menyampaikan, karena keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap perkara PETI dan penggunaan Mercury, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Dr. Lana Saria ,M.S.i, dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi.
Hadir dalam rakor ini, Tipidter Polda Banten, Tipidter Polda Jawa Tengah, Tipidter Polda Jawa Barat, Tipidter Polda Jawa Timur, Tipidter Polda DIY, Tipidter Polda NTB, Tipidter Polda NTT, Dinas ESDM Prov Banten, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, NTT dan NTB.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, "Kami dari Polda Banten komitmen untuk memberantas oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal. Karena penambangan ilegal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan," tandas Edy Sumardi.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan bahwa rakor tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kegiatan PETI.
"Aktifitas Peti adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang ada dan tindakan yang berdampak terhadap kerusakan ekosisitem yang ada. Oleh karena itu tadi kami mendengarkan paparan update data inventarisasi PETI Minerba di wilayah Regional Jawa, NTB dan NTT yang disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Dr. Lana Saria ,M.S.i," kata Joko.
Joko juga menyampaikan jika dalam rakor tersebut juga mendapatkan arahan dari Dirtipidter Bareskrim Polri.
"Tadi juga kami mendapatkan beberapa arahan dari Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto diantaranya agar dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambang terkait penerbitan perijinan yang saat ini dikeluarkan oleh Kementerian, terhadap kegiatan peti emas lobang lobang penambangan harus ditutup permanen karena sangat berbahaya yang dapat menyebabkan bencana, bahan kimia yang digunakan dalam pengolahan emas sangat merusak lingkungan khususnya Mercury dan akan dibuat Satgas terkait Mercury," terang Joko.
Joko juga menyampaikan bahwa dalam rakor tersebut, pihaknya juga memaparkan tentang penanganan kasus PETI tahun 2021.
"Sampai bulan Maret 2021, Ditreskrimsus Polda Banten sudah menerima sebanyak 7 Laporan Polisi. Diantaranya 1 LP pengolahan emas dengan menggunakan Mercury dengan BB Mercury sebanyak 40 Kg, dengan tersangka sebanyak 4 orang, 3 LP Peti batu andesit, 1 LP Peti pasir. Dan kami juga mendapatkan keluhan dari para pengusaha tambang perorangan dengan adanya sistem perubahan perijinan karena harus mengurus birokrasi ke Jakarta," tutur Joko.
Terakhir Joko menyampaikan, karena keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap perkara PETI dan penggunaan Mercury, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Dr. Lana Saria ,M.S.i, dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi.
Hadir dalam rakor ini, Tipidter Polda Banten, Tipidter Polda Jawa Tengah, Tipidter Polda Jawa Barat, Tipidter Polda Jawa Timur, Tipidter Polda DIY, Tipidter Polda NTB, Tipidter Polda NTT, Dinas ESDM Prov Banten, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, NTT dan NTB.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, "Kami dari Polda Banten komitmen untuk memberantas oknum-oknum yang melakukan kegiatan penambangan ilegal. Karena penambangan ilegal bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan," tandas Edy Sumardi.