BeritaHukum

Polres Tanah Karo Amankan 20 Pelaku Perjudian

Redaksi Utama
17/03/2021, 23:10 WIB
Last Updated 2021-03-21T06:26:37Z
Para pelaku perjudian yang diamankan

KABANJAHE
- Menindak lanjuti laporan dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Karo, jajaran Polres Tanah Karo di sejumlah Polsek berhasil mengamankan 20 pelaku perjudian berikut barang buktinya, yang sudah meresahkan masyarakat.

” Kita akan tetap menindak tegas siapapun yang secara sengaja melakukan praktek perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo, dan akan menindak tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat”, kata Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kasubag Humas, Iptu Syharil Lubis didampingi Kanit IV, Martan Sitepu saat Konfrensi Pers di Mapolres Karo, (17/3).

Para pelaku yang berhasil kita amankan dari seluruh jajaran baik dari Unit Judisila dan 10 Polsek diwilayah hukum Polres Tanah Karo diantaranya. AS, 41 penduduk, Desa. Munte, Kec. Munte, dari pelaku diamankan uang Rp 318 ribu, 1 blok kupon togel,1 buku tafsir mimpi dan 1 lembar kertas rekap. RP, 28 penduduk Simpang Selayang Medan dengan barang bukti uang Rp 140 ribu, 1 blok kupon togel, 1 lembar rekapan. ESS alias Gambir, 37 penduduk Desa. Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, darinya diamankan uang Rp 120 ribu, 1 bukku tafsir mimpi, 1 bon faktur dan 1 pulpen.

Selanjutnya FS, 34 penduduk Jln. Ujung Aji, Desa. Rumah Berastagi, darinya disita uang Rp 130 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan, 1 pulpen, 1 buku tafsir mimpi. LH, 25 seorang wanita penduduk Kel. Lau Cimbah, Gg. Rukun, Kec. Kabanjahe, darinya diamankan 1 unit mesin tembak ikan warna hijau. MSA,25 penduduk Desa. Ketaren, Kec. Kabanjahe, darinya diamankan uang Rp 110 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan, 1 pulpen dan 1 buku tafsir mimpi. IS, 21 penduduk Desa. Kutagugung, Kec. Juhar, darinya diamankan uang Rp 74 ribu, 1 blok kupon, 1 pulpen, 1 buku tafsir mimpi dan 1 lembar angka keluar. SG,32 penduduk Desa. Kutarayat, Kec. Namanteran darinya diamankan uang Rp 65 ribu, 1 blok tolam, 1 lembar angka keluar dan 1 buku tafsir mimpi.

Berikutnya, LG, 25 penduduk Jln. Kristen, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, darinya diamankan uang Rp 125 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan dan 1 blok kupon kosong. RAS,25 penduduk Desa. Limang, Kec. Tigabingan, darinya diamankan uang Rp 207 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan, 1 lembar rekapan angka keluar, 1 pulpen. DS, 35 penduduk Desa. Kutagugung, Kec. Juhar, darinya diamankan uang Rp 254 ribu, 1 kupon berisi angka tebakan, 1 buku tafsir mimpi dan 1 pulpen. DP,27 penduduk Desa. Sukatendel, Kec. Tiga Nderket, darinya diamankan uang Rp 228 ribu, 2 blok kupon berisi angka tebakan, 1 buku tafsir mimpi dan 1 lembar rekap angka keluar.

JM, 44 penduduk Jln. Jamin Ginting, Simpang Ujung Aji, Gg. Kopi. Kec. Berastagi, darinya diamankan uang Rp 110 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan dan 1 pulpen. JS, 23 penduduk Desa. Lau Kesumpat, Kec. Lau Baleng, darinya diamankan uang Rp 100 ribu, 1 kupon berisi angka tebakan, 1 lembar rekapan dan 1 pulpen. SK, 32 penduduk Desa. Munte, Kec. Munte, darinya diamankan uang Rp 280 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan, 1 buku tafsir mimpi, 1 lembar rekapan nomor keluar. RS, 26 Jln. Irian, Gg. Sederhana II, Kel. Laucimbah, Kec. Kabanjahe, darinya diamankan uang Rp 390 ribu, 1 blok kupon berisi angka tebakan dan 1 buku tafsir mimpi.

Sementara dari pelaku SP, 41 penduduk Desa. Kutagaloh, Kec. Tiga Nderket, BS, 53 penduduk Desa. Sarinembah, Kec. Munte, JM,38 penduduk Desa. Tanjung Belang, Kec. Tiga Nderket dan PB,52 penduduk Desa. Batukarang, Kec. Payung. Dari ke empat pelaku ini diamankan uang Rp 1,235 juta, 1 lapak dadu, 3 buah mata dadu, 1 piring dan 1 mangkok dadu.

Dari keseluruh pelaku perjudian berikut barang buktinya saat ini sudah diamankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara untuk memastikan kegiatan perjudian di wilayah hukumnya tidak kembali melakukan praktek perjudian, pihak akan melanjutkan komitmen dan menindak tegas, hingga praktel perjudian di karo bisa terminimalisir, jelasnya

TrendingMore