JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Majelis Mubalighin menyatakan dukungan kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden tahun 2024.
Dukungan disampaikan PB Majelis Mubalighin saat audiensi dengan Ketua DPD RI di Rumah Dinas Ketua DPD RI, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/11/2021).
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin. Sementara dari PB Majelis Mubalighin hadir Ketua Umum KH Mujib Khudori, didampingi Dewan Pembina Ahmad Samhan, Dewan Penasehat Yahya Mas, Sekretaris Jenderal KH Abdullah Faqih, Bendahara Umum Ahmad Syaeful Anwar dan Pimpinan Majelis Taklim Rouhun wa Royhan Ustaz Ahmad Royhan.
"Tujuan kami ke sini pertama untuk silaturahmi dan memperkenalkan organisasi kami. Kedua, kami mendukung secara lahir batin Pak LaNyalla sebagai presiden," kata KH Mujib Khudori.
Tak hanya itu, KH Mujib Khudori menjelaskan jika organisasinya juga mendukung perjuangan yang tengah dilakukan DPD RI yakni amandemen ke-5 konstitusi.
"Kami mendukung agenda amandemen ke-5 konstitusi yang bermuara pada perbaikan bangsa ini," kata KH Mujib Khudori.
Dikatakannya, dari hasil perjalanan spiritualnya ke berbagai daerah, KH Mujib Khudori mendapat masukan jika LaNyalla merupakan sosok yang ikhlas bekerja untuk bangsa.
"Itu masukan yang kami dapatkan sehingga mendukung Bapak," katanya.
Pada kesempatan itu, LaNyalla mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan PB Majelis Mubalighin.
Menurutnya, dukungan dari PB Majelis Mubalighin merupakan suntikan energi baginya untuk terus berbuat yang terbaik untuk bangsa.
"Dukungan dari PB Majelis Mubalighin memberikan vitamin bagi kami. Kami berkomitmen membuat legacy soal kepemimpinan nasional di masa mendatang. Perlu banyak perbaikan karena arah perjalanan negeri ini sudah tak sesuai DNA bangsa ini," tuturnya.
Salah satu contohnya, saat ini Undang-Undang hanya ditentukan oleh partai politik. Artinya, segala sesuatu urusan kebangsaan ditentukan oleh partai politik. Sementara DPD RI hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi saja.
"Undang-Undang Kepulauan yang kami usulkan sampai sekarang belum diputus. Tapi UU Cipta Kerja yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dikebut dalam hitungan bulan, ketok palu," katanya.
Berangkat dari hal tersebut, diketahui jika pengesahan Undang-Undang dilakukan sesuai selera partai politik saja. Sementara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat diabaikan.
"Jadi tidak fair. Aturan negara ini dibuat sesuai selera saja. Apalagi partai politik koalisi pemerintah menguasai parlemen sebesar 82 persen. Kami sedang menggagas amandemen ke-5 konstitusi dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putera-puteri bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," kata LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, salah satu hal krusial adalah Presidential Threshold. Sebab, secara konstitusional tak ada syarat ambang batas untuk mencalonkan Presiden.
"Undang-Undang itu, syarat ambang batas 20 persen itu melanggar konstitusi kita, tapi tetap dijalankan. Itu harus dikoreksi," kata LaNyalla.(*)