Kapolri Copot Kapolda Jatim di Kasus Kanjuruhan Tapi Tidak Copot Dirinya Sendiri di Kasus Ferdy Sambo

Riki Setiawan
11/10/2022, 12:15 WIB
Last Updated 2022-10-11T05:16:04Z
JAKARTA - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta akhirnya dicopot pasca tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang. Sebelumnya Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga terlebih dahulu dicopot.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta. Nico dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.

Sedangkan posisi yang ditinggalkan Kapolda Jatim akan diisi Irjen Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Berdasarkan catatan redaksi, Institusi Polri kali ini benar-benar menerapkan Perkap Kapolri No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, sehingga AKBP Ferli Hidayat dan Irjen Nico Afinta harus rela meninggalkan jabatannya.

Perkap Kapolri No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat atau dikenal dengan Perkap Waskat sendiri disusun oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sejak Perkap Waskat diberlakukan tidak sedikit pimpinan baik pama, pamen dan pati di wilayah harus rela dicopot, mutasi dan demosi serta masuk kotak akibat kesalahan dan kelalaian anggota.

Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam sangat berapi-api mensosialisasikan dan mengeksekusi Perkap Tersebut, hingga beberapa kalimat dan statementnya viral.

Namun pada saat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, Perkap No 2 Tahun 2022 itu tidak berlaku.

Kasus yang saat ini masuk ke tahap pengadilan dibagi menjadi 2 klaster, yaitu kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dan tindak pidana obstruction of justice.

Kasus yang menjadi atensi publik dan menurunkan citra serta marwah Polri ini masih terus bergulir.

Komisi III DPR RI juga memanggil Kapolri dan Timsus dalam rapat kerja terkait kasus Brigadir J, namun Komisi Hukum ini tidak sedikitpun membahas Perkap No 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat yang merupakan produk hukum.

Menurut catatan redaksi, Divisi Profesi dan Pengamanan atau biasa disingkat Div Propam adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri.

Kadiv Propam Polri berkedudukan dan bertanggung jawab langsung ke Kapolri.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberlakukan Perkap No 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat karena Kapolri tidak bisa mencopot dirinya sendiri.

Hanya Presiden Jokowi yang bisa menggunakan Perkap Waskat tersebut jika diberlakukan kepada pucuk pimpinan Polri.

Berbagai spekulasi dan isu pun bergulir sejak kasus terbunuhnya Brigadir Yosua dan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan Malang. Teranyar Presiden Jokowi tidak menyalami Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat HUT TNI ke-77.

Video viral tersebut ramai ditanggapi masyarakat, praktisi, akademisi dan pihak istana sendiri.

Banyak yang menilai, Presiden tidak menyalami Kapolri tersebut merupakan puncak kekesalan Jokowi terhadap Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

TrendingMore