MAKASSAR - Ketua Umum Gerakan Perjuangan Aktivis Mahasiswa (GPAM), Riswandi dan sejumlah perwakilan aktivis lintas sulsel memberikan dukungan moril kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto soal dugaan fitnah kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Riswandi mengatakan jika dugaan keterlibatan Agus Andrianto ini pertama kali disampaikan oleh Ismail Bolong yang beredar luas di media sosial. Namun kemudian statmennya tersebut di ralat.
Sebelumnya keterlibatan Agus Andrianto juga diungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Adapun Hendra menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kan Aneh, kami sebagai aktivis merasa terpanggil tuk memberikan dukungan moril kepada beliau Komjen Agus Andrianto yang kami duga kuat didzolimi dan difitnah," ungkap Riswandi kepada awak media, Minggu (04/12/2022).
Lanjut Riswandi, hal itu bermula dari skenario yang diduga dibuat-buat bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan yang diduga sengaja merekayasa testimoni pensiunan Sat Intelkam Polres Banjarmasin, Aiptu Ismail Bolong, yang telah memfitnah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
"Rekayasa video testimoni itu, menyatakan Ismail Bolong menyetor uang kepada Kabareskrim Rp6 miliar dengan tiga tahap, pada tahun 2021 lalu. Tak lama berselang Ismail Bolong akhirnya mengakui dipaksa anak buah Hendra Kurniawan membuat konten yang seperti orang kesurupan.
Sehingga pihak Ismail Bolong pun membantah sekaligus meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Komjen Pol Agus Andrianto juga telah membantah menerima suap atau gratifikasi dari Ismail Bolong.
Senada dengan Ketua Umum Ikatan Pemuda Mahasiswa Sulsel (IP-Sulsel), Aslam juga mengungkapkan jika fitnah yang di tujukan kepada Kabareskrim Polri tersebut hanya akal-akalan dari kelompok tertentu.
"Kami menduga ini hanya akal-akalan dari kelompok Sambo cs agar kemudian pengalihan issu dari kasus pembunuhan Brigadir J yang kenyataannya mampu dibongkar oleh Timsus Polri dan Kabareskrim. Harusnya Pak Agus ini diapresiasi," terang Aslam.
Dia juga mengatakan jika apa yang di lakukan oleh Bareskrim dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang sempat menghebohkan sejagat raya itu patut mendapatkan apresiasi dari masyarakat Indonesia.
"Dugaan fitnah tersebut tidak masuk akal dan tidak boleh dipercaya. Mereka berusaha untuk tutup-tutupi tapi Alhamdulillah berhasil dibongkar oleh Komjen Agus Andrianto, bahkan mereka diganjar pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Aslam.
Ia juga berharap agar publik tidak terbawah opini sesat yang mulai digencarkan Geng Sambo melalui Hendra Kurniawan.
"Kamu mengajak semua kalangan agar tidak terprovokasi atas dugaan opini sesat yang dilontarkan oleh Hendra Kurniawan, dan Sambo. Saya pikir mereka sedang mengalihkan perhatian publik atas kekejaman yang dilakukan oleh Almarhum Brigadir Yusua," tutupnya.